Breaking News

Rugikan Negara Miliaran Rupiah di Proyek Jalan Ir Sutami, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka

 



Terkait soal permasalahan aspal di Jl Ir Sutami di Lampung, polisi tetapkan 4 orang jadi tersangka, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,. SH. M.Si, di dampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman.


"Kronologis kejadian bahwa pada Tahun Anggaran 2018 - 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Ada Melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa Pada Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami - Sribawono - Sp. Sribawono (Pn) dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 143.050.500.000,- Kemudian Diadendum Menjadi Rp. 147.533.500.000,- yang Dikerjakan Oleh PT URM," kata dia, Kamis, (29/12).


Sementara itu, Kombes Pol Arie Menambahkan, Berdasarkan dari 4 Laporan Polisi, dan Berhasil di Amankan 4 Orang Tersangka Yakni B.W. (Direktur PT URM), H.W (Komisaris PT URM), S.H (Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Awal), R.S (Ppk Pengganti).


"Bahwa Modus Operandi Mereka Dengan Mengurangi Volume Pekerjaan Dan Penggunaan Material Aspal Yang Tidak Sesuai Spesifikasi yang Ada di Kontrak," kata dia.


Lanjutnya, telah melakukan Riksa Saksi-saksi sebanyak 60 (enam puluh) orang saksi yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang dari pihak Balai Jalan Wil I Prov. Lampung:  33 (tiga puluh tiga) orang dari pihak swasta, Riksa 4 (Empat) Orang Saksi Ahli (Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI), Geledah dan Sita Barang bukti, Cek Fisik Jalan Bersama Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung.


"Dari ke 4 tersangka tersebut berkas Tindak Pidana Korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai koordinasi dengan Kejati Lampung tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan januari 2023," ujar ia.


Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Didapat Kerugian Negara Sebesar Rp. 29.216.412.096,83,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah). Dengan Total Uang Yang Diselamatkan Sebesar Rp. 17.293.646.468,- (Tujuh Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).


"Pasal Yang dikenakan Kepada Tersangka Yakni Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Uu RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56," tutur dia. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung