Breaking News

Pulang Ronda Malam, Bejatnya Pria Inisial T, Cabuli Anak yang Masih Dibawah Umur di Lamsel

 



Bejat, bejat, seorang pria inisial T (40) Warga Kec. Palas Lampung Selatan (Lamsel) diduga lakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur, dan atas perbuatan yang dibuatnya, polisi pun menangkapnya pada Rabu, 30/11/2022, sekira pukul 17.30 Wib. 


Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan bahwa Pelaku diamankan karena telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak yang masih dibawah umur, MP (15).


"T diamankan karena melakukan tindakan tidak senonoh ke korban berinisial MP (15) yang menginap dirumahnya (T) di Palas”kata Akp Andi.


Lanjutnya, perbuatan bejat yang dilakukan T ini, mulanya terjadi ketika korban dan rekan prianya menginap di rumah pelaku T (40) di Kec. Palas, saat tengah malam T yang baru pulang ronda malam menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang.


"Karna takut lalu korban menuruti permintaan T. Tidak disangka, tidak lama kemudian T menyusul masuk ke kamar belakang dimana korban tidur dan merayu korban mengajak melakukan persetubuhan," ujar dia.


Atas apa yang dilakukan oleh T, polisi pun mengamankan T dan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 UU No.17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak.


“Kepolisian menghimbau kepada orang tua untuk dapat lebih memperhatikan pergaulan putra – putrinya, apalagi bila terjadi perubahan emosi, prilaku dan kebiasaan yang janggal, agar lebih mengamati mencari tahu penyebab sehingga bisa terhindar sejak dini dari prilaku menyimpang yang merugikan," imbau AKP Andi Yunara. (Pu/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung