Breaking News

Berkedok Investasi Trading Forex, Polda Lampung Tangkap 5 Pelaku dan 1 DPO, Korban Ratusan Orang

 



Berkedok investasi Trading Forex di Kota Metro, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi tersebut. Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45), Selasa, (27/12/22).


Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad mengungkapkan, tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO. Sementara 5 orang telah ditahan. "Saat ini DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas," ujar AKBP Popon. 


Lanjutnya, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi Trading ini setelah mendapat laporan info dari masyarakat. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.


"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan," jelasnya.


Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi Trading ini sejak tahun 2019. Adapun investasi Trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah metro. "DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional," jelas AKBP Popon.


Dari hasil penipuan investasi itu, yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban, jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.


Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.


Dari para pelaku, polisi amankan sejumlah barang bukti berupa, lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/notebook. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.


"Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.


Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah," tuturnya. (Fe/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung