Breaking News

Beraksi 50 Kali, Maling Motor di Lampung Ditangkap Polisi Yai.!!


Sudah beraksi sedikitnya di 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara), maling motor yang bisa disebut lincah ini, akhirnya ditangkap.!!
.
.
Kedua Pelaku yakni Fi  dan Ar (28) warga Bandar lampung yang sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Rekan Fi masih dalam pengejaran.
.
.
Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung,  Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash  one  delivery)  di Wilayah Rajabasa pada Minggu,18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
.
.
"Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah," ujarnya.
.
.
Saat dilakukan pengembangan di tempat Ar, didapat 5 motor dan puluhan plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.
.
.
"Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan," katanya.
.
.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.
.
.
"Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," jelas Dennis.
.
.
Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah Arf yang berpropesi sebagai tukang bengkel.
.
.
"Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Arf diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," katanya.
.
.
Pelaku Fi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
.
.
Sementara Ar dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, tutupnya. (Fe/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung