Breaking News

Bejatnya! Oknum Guru Ponpes di Tuba Lakukan Tindakan Asusila ke Sejumlah Santri Dibawah Umur

 



Bejatnya! Oknum guru di Ponpes di Tulang Bawang WY (41) yang harusnya mendidik santrinya ehh ini malah diduga lakukan hal yang tidak tidak ke anak didiknya. Atas perbuatan yang dilakukan oleh ia, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.


Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH sebut Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh pelaku inisial WY adalah oknum guru di Ponpes. 


"Aksi biadab yang dilakukan oleh WY ini telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019 - 2022," kata AKBP Hujra, Selasa (06/12), di Mapolres setempat.


Menurutnya, korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah jadi 12 orang yang semuanya anak laki-laki (santri) di Ponpes tersebut.


"Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya di peluk dan cium-cium pipinya oleh WY, sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes," ujar dia.


Alumni Akpol 1999 ini terangkan, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.


"Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke Mapolres Tulang Bawang hari Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB," terang AKBP Hujra.


Lanjut dia, Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.


"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas ia. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung