Breaking News

91 Kali Beraksi Maling Motor di Lampung, Polresta Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pencuri Motor

 



Marak kasus pencurian motor di Lampung yang membuat resah warga, akhirnya Polresta Bandar Lampung berhasil sikat 7 pelaku.


Total pelaku yang diamankan sebanyak 7 orang diantara yaitu AV (17), AA (21), IIB (28), AK (27), RA (19), JI (28) dan HR (58), hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M.


"Selama periode bulan Desember ini Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil tangkap 7 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor", kata dia, Rabu (21/12/2022).


Lanjutnya, AA (21) peran sebagai penadah hasil pencurian dan AK (27) peran sebagai Joki, smntara pelaku lainnya berperan sebagai pelaku maling motor. Dari hasil pemeriksaan dari ke Tujuh tersangka, total ada 91 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.


Dari tujuh orang, kami ccc dari pelaku IIB (28) dan 3 unit sepeda motor dari pelaku RA (19)


"Disamping 10 unit sepeda motor tersebut kami juga berhasil mengamankan menyita senjata api rakitan jenis revolver, kemudian 2 buah kunci leter T dan 6 buah anak kunci leter T ditambah tas pinggang kemudian plat nomor polisi digunakan mereka untuk melakukan aksinya" ujar ia.


Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku yaitu tuntutan ekonomi  Selain itu terhadap ketujuh pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya satu pelaku positif sebagai pengguna narkoba.


"Hasil dari kejahatan dia jual, mereka transaksi cod yang ada face book jadi langsung ketemu dengan pembelinya" ucap dia.


Akibat perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.


"Dan AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara," tutur dia. (Tm/ik).



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung