Breaking News

Pria Inisial BO di Lamteng Diduga Setubuhi Anak Sekolah Ditangkap, Polisi: Paling Lama 15 Tahun Penjara

 



Pria inisial BO (23) warga Kabup Lampung Tengah, karena diduga telah bawa kabur setubuhi anak di bawah umur. Sabtu (19/11/22) sekira pukul 17.30 Wib, ditangkap polisi.


Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, pada Senin (21/11/22) menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban.


Dimana, kata Kapolsek, korban M (14) dijemput kemudian dibawa kabur pelaku menuju kerumahnya saat korban sedang bersekolah di SMP yang berada di Kecamatan Pubian. Sabtu (19/11/22) sekira pukul 08.00 Wib.


Kejadian bemula saat orang tua korban hendak menjemput di sekolah, ia tidak menjumpai anaknya, lalu bertanya kepada teman korban dan dijelaskan oleh teman korban tersebut bahwa M hari ini tidak sekolah.


"Kemudian menurut informasi dari teman korban, ia melihat saat itu korban dijemput oleh pelaku BO kemudian pergi meninggalkan sekolah,”kata ia.


Mendapat informasi itu, orang tua korban langsung hubungi korban dan minta BO untuk mengantar korban pulang kerumahnya. Ketika sudah sampai dirumah, BO ngaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dirumahnya.


Korban lalu membenarkan bahwa ia telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak 5 (Lima ) kali dirumah pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kalirejo.


Setelah menerima laporan korban dan meriksa para saksi, pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa pakaian korban kemudian dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.


“Kepada petugas, BO mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban. BO merayu dan bujuk korban hingga setubuhi korban 5 kali dirumahnya saat situasi sepi,”ungkapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak "Dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,”tuturnya. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung