Breaking News

Paksa Anak Dibawah Umur Layani Nafsunya, Pria Inisial B Ditangkap!

 



Bejatnya! Akibat ulah pria inisial BS (38) warga Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Lampung Selatan, lantaran melakukan persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (06/11/2022), Jajaran Polsek Sragi berhasil mengamankan BS.


T (15) korban yang diperkosa oleh BS, mengalami sakit pada bagian saluran kencingnya. Dia hanya merintih kesakitan atas apa yang diperbuat oleh BS.


Atas keluhan T, keluarga korban pun melaporkan BS ke kepolisian, agar segera BS ditangkap. Lalu, anggota kepolisian pun lakukan penyelidikan terkait kasus T.


Kemudian, pelaku pun berhasil diamankan, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sragi Iptu Zuhd.


"BS Berhasil diamankan," tutur Kapolsek, Selasa, (8/11/22).


Saat ditangkap, BS mengakui bahwa ia melakukan tindakan pemerkosaan terhadap T, dan atas apa yang dia perbuat, BS pun harus mendekam dipenjara.


Lanjut, korban saat itu sedang menonton TV, tiba- tiba pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang, melihat korban sendirian BS langsung memaksa korban untuk masuk kedalam kamar.


Kemudian BS memaksa korban untuk membuka celana dan baju, lalu pelaku membuka celananya. Usai melakukan perbuatannya, BS  mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.


"BS mengancam T untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun," tutur Kapolsek.


"Pelaku akan di kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," sambung Kapolsek. (Fe/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung