Breaking News

Bawa Kabur Mobil yang Belum Lunas Bayarannya, Pria Inisial S Ditangkap Polres Lampung Tengah

 



S (45) warga Lampung tengah yang bawa kabur mobil belum lunas bayarannya, diamankan Polres Lamteng, diduga telah gelapkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver Nopol BE 2135 HD, dengan berpura-pura hendak dibeli. Selasa (8/11/22)


Kapolsek Seputih Banyak Iptu Candra Dinata, SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi, Sabtu (12/11), mengatakan Kejadian di Oktober 2021 lalu, pelaku datang kerumah korban warga Lamteng untuk beli mobil Daihatsu Xenia.


"Kedua petani tersebut sepakat jual beli mobil minibus Daihatsu Xenia, dengan kesepakatan harga Rp. 58 juta, namun baru diberi DP alias uang panjer oleh S sebesar Rp. 15 juta,"jelasnya. 


Kekurangan akan dilunasi apabila BPKB telah diserahkan kepada S. Karena waktu itu, kata Kapolsek, BPKB mobil milik korban belum ada pada korban. Namun selang beberapa bulan kemudian BPKB mobil tersebut sudah ada.


Selanjutnya, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa BPKB telah ada, silahkan cepat ambil kerumah dengan bawa kekurangan pembayaran.


S pun datang kerumah korban namun tidak membawa uang kekurangan pembayaran. S mengatakan mobil dibawa dulu karena yang mau beli mobil tersebut rumahnya jauh. 


"Mbah, BPKB mobilnya saya bawa dulu karena yang beli mobil jauh. Untuk jaminan saya tinggali BPKB dan STNK mobil Innova. Mobilnya ada dirumah dan anak sampean sudah tau mobilnya," kata pelaku meyakinkan korban.


Pelaku mengatakan paling lama 3 hari, kekurangan pembayaran akan segera dilunasi. Selanjutnya pelaku langsung pulang dengan membawa BPKB mobil Xenia milik korban. 


"Setelah 3 hari,  korban hubungi S,. Namun pelaku selalu berjanji, kekurangan tak dibayar, "ujarnya.


Lebih lanjut, korban juga terkejut , ternyata BPKB dan STNK mobil Toyota Innova yang dijadikan jaminan surat menyuratnya tidak terdaftar di Samsat. 


“Korban sudah mencoba menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun pelaku selalu menghindar dan susah dihubungi,”kata Kapolsek.


Atas kejadian tersebut, korban baru melaporkan ke Polsek Seputih Banyak,pada 28 Oktober 2022.


"Kini, pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna penyidikan lebih lanjut, "ungkapnya. 


Pelaku dijerat dengan Pasal  Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana ,”demikian pungkasnya. (Fe/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung