Diduga lakukan tindakan aniaya kepada pasangan suami istri di Natar, pria berinisial RF (41), Senin 14/11/2022 Pukul 19.00 Wib ditangkap polisi.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan RF(41) warga Kec Natar ditangkap tanpa perlawanan setelah diintrogasi petugas dan mengakui penganiayaan yang ia lakukan lalu kami gelandang ke Mapolsek Natar.
"RF ditangkap adanya laporan penganiayaan terhadap saudara SW(47) dan istrinya YYS (47) di Kec. Natar," kata dia.
Pelaku memukul wajah sebelah kiri seorang pria SW(47) dengan gunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh, belum selesai sampai disitu pelaku memukul istri korban YYS (47) pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidung istri korban.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.
Polsek Natar amankan RF untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP. "Berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian," tuturnya. (Ma/ik).
0 Komentar