Breaking News

Kakek di Lamteng yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Sebut Ancaman 15 Tahun Penjara



Seorang kakek yang berada di Lampung Tengah berinisial RS (72) sempat membuat heboh, atas perbuatannya yang diduga cabuli anak dibawah umur.


Bahkan, korbannya bukan hanya satu, melainkan ada dua korban, atas apa yang dilakukan, polisi punn bergerak menangkap RS, pada Jum’at (21/10).


Modus yang dilakukan oleh RS ke korban dengan mengimingi uang ke korban.


"RS merayu korbannya dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, SH.,MH, Minggu, (23/10).


Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi, akhirnya pelaku berhasil petugas amankan.


“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.


Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.


"Dihukum penjara paling lama (15) lima belas tahun kurungan penjara,” tuturnya. (Pu/ik).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung