Jasad bayi yang ditemukan di Pringsewu, sempat bikin geger warga, ternyata pelaku adalah orangtuanya sendiri.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menceritakan, bila bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya, karena usia kandungan sekira 8 bulan.
"Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya," ujarnya Kapolres Pringsewu Saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Rabu (12/10/22) siang
Perempuan ini pun melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan. Begitu lahir, bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak. Lantas perempuan muda inisial R membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya.
Lalu membawanya pulang dan memakamkan ke belakang rumah kakeknya. Tepatnya di kolam lokasi penemuan jasad bayi yang gemparkan warga di Pringsewu Lampung.
"Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan jadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.
"Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara." Tandasnya
Diketahui pada Senin (10/10) malam sekira pukul 20.30 Wib warga geger dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan sampah.
Jasad bayi kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.
Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. (Fe).
0 Komentar