Dua warga yang sedang asyik menghisap Sabu di Kecamatan Buminabung Lampung Tengah (Lamteng). Pada hari Minggu (11/9/22) sekira pukul 22.30 WIB, diamankan Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah.
Diketahui bahwa, kedua warga tersebut berinisial MS (34) dan BB (28). Keduanya tertangkap tangan ketika asyik menghisap sabu dirumah MS di Kec. Buminabung Kab. Lampung Tengah
Pada mulanya, masyarakat mencurigai gerak-gerik mereka, seperti orang sedang mabuk. Berbekal informasi dari warga, Polsek Rumbia bergerak melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga yakni dirumah MS.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si. menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, dengan cepat dan sigap, Kanit Reskrim Polsek Rumbia beserta anggota melakukan penyergapan.
"Kedua pelaku MS dan BB tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu didalam kamarnya,’’Jelasnya.
Dari kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 (enam) buah cotton Bud, 1 (satu) buah alat hisap sabu alias bong,1 (satu) buah pipa kaca pirek
bekas pakai sabu,1 (satu) buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,- rupiah.
"Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ Jelasnya. (Red/IK)
0 Komentar