Breaking News

Terkait Sengketa Tanah di Daerah Sukarame, Mantan Kapolda Bantu Tengahi Persoalan Tanah Tersebut

 



Terkait Sengketa tanah gugatan perdata dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2018/PN Tjk, yang telah digelar persidangannya sejak 2018 lalu, dan sudah ditetapkan eksekusinya oleh Ketua PN Tanjungkarang pada 14 Juni 2022 kemarin menimbulkan polemik baru. 


Dalam perkara tersebut, terdapat empat pihak diantaranya Rastuti Marlena selaku Pemohon, Ida Kencana Wati, Timbul Afip dan Marsidah yang tercatat sebagai pihak Termohon I hingga III.


Dalam perkara, Rastuti Marlena pada akhirnya ditetapkan sebagai pemenang gugatan, terhadap kepemilikan sebuah objek tanah di wilayah Korpri, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.


Kemudian, Rastuti memohonkan pelaksanaan eksekusi ke PN Tnk, yang pada Senin 9 Agustus 2022 PN melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat yang dimiliki oleh pemohon eksekusi.


Namun, Ibu Marsidah, salah satu pihak pemohon, diketahui sampai saat ini masih berada di lokasi objek sengketa, pertahankan tanah yang diwariskan orang tuanya sejak 1952 silam dan hal inilah yang menjadi polemik.


Mengetahui permasalahan tanah, Mantan Kapolda Lampung 2016 Ike Edwin, tetangga didekat tanah itu, dan salah satu orang yang memahami silsilah lahan itu, tergerak hati untuk membantu meluruskannya.


"Saya tergerak untuk meluruskan persoalan ini, sebab saya mengetahui persis lahan itu adalah haknya ibu Mursidah," Kata Dang Ike Edwin saat diwawancarai, Selasa (9/8).


Lanjut ike, bahwa lahan tersebut berbeda dengan objek gugatan perdata yang dimohonkan oleh Rastuti. Dimana keterangannya itu, senada dengan hasil dari pencocokan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan objek pengukuran tidak sesuai dengan sertifikat milik Pemohon eksekusi.


"Dari 1952 Marsidah menguasai fisik tanah, dipakai untuk perkebunan seluas 1 hektare. Izin garapnya juga ada," tutur Ike.


Dang Ike sapaan akrabnya, lahan sengketa itu, letaknya di blok H, sedangkan milik Pemohon blok F3, itu jelas berbeda "Kemarin waktu pelaksanaan konstaterin baru ketahuan dan dinyatakan tidak cocok oleh PN," tuturnya. 


Dang ike menjelaskan, persoalan lahan seluas 600 meter persegi itu tak perlu terjadi, jika pihak Pemohon gugatan mengetahui persis letak tanah yang tercatat dalam surat kepemilikan yang dipegang olehnya. "Ini muncul masalahkan karena nggak dicek lokasi yang sebenarnya," ujar ia.


Terkait persoalan tanah sengketa ini, tinggal menunggu keputusan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. (Tm)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung