Breaking News

Pelaku Pembacokan 1 Keluarga di Sukabumi Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman Maksimal 7 Thn Penjara



Pelaku pembacokan 1 keluarga pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, berinisial S, ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku telah ditahan oleh Polisi di Mapolresta Bandar Lampung.


Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra sebut bahwa pelaku telah mengaku bahwa pembacokan tersebut dilakukannya atas dasar kesadaran. "Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," kata Dennis, Kamis, (18/8/2022).


Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.


"Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," ujarnya.


Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.


"Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," terangnya.


Sambungnya, "Atas perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,". (F).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung