Breaking News

Ngira Temannya Sedang Bicarain Dirinya, Warga di Lamteng Emosi Hingga Bacok Temannya Sendiri.!

 



YD (33) warga Kec. Anak Tuha, Lampung Tengah diamankan Polsek Padang Ratu, gegara dia nekad bacok temannya sendiri menggunakan clurit,pada Sabtu (30/7) Sekira Pukul 20.00 WIB.


Pemicunya karena selisih paham,  YD duga korban, yang sedang duduk santai bersama rekannya di salah satu rumah warga di kampung setempat, tengah membicarakan dirinya, hal Itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmi,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Padang Ratu dengan didampingi Kasi Humas Polres Lamteng AKP Sayidina Ali. Rabu (3/8/2022).


Menurut Kapolsek, Korban ES (33), malam itu sedang duduk santai dirumah warga bersama kedua orang rekannya (saksi).


YD (33), Kata Kompol Rahmin datang menghampiri korban bersama kedua rekannya. “Pelaku salah paham, mengira korban dan dua saksi, sedang bicarakan dirinya," jelasnya.


Kompol Rahmin, mengatakan antara pelaku dan korban, sempat terjadi cek-cok mulut, sehingga YD yang tersulut emosi pulang kerumahnya, mengambil sebilah celurit.


“Kemudian pelaku kembali mendatangi korban, yang masih duduk bersama rekannya di teras rumah warga, sampai di TKP, YD langsung mencabut cluritnya, untuk menyerang korban, ” ujar ia.


Aksi pelaku, lanjut Kapolsek sempat dihadang (dilerai) oleh saksi, namun karena lepas dari pegangan dua saksi. YD berhasil mengayunkan cluritnya ke tubuh ES.


“Ada tiga luka bacokan ditubuh korban, dipundak ,pinggang kanan, serta paha sebelah kiri, ” ujar nya.


Mendengar ada keributan yang mengakibatkan luka karena sabetan senjata tajam, kanit Reskrim Polsek Padang Ratu Ipda Akhirudin beserta Anggota langsung mencari pelaku YD.


“Kanit Reskrim yang ditemani tokoh Kampung setempat mendatangi rumah YD, lalu membawanya ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya.


Saat ini, YD berikut barang-bukti diamankan di Mapolsek Padang Ratu, guna penyidikan lebih lanjut sementara Korban telah dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.


"YD dijerat dengan Pasal  351 Ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," tutur dia. (M).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung