Breaking News

Modus Congkel Pintu Rumah, Pria Inisial BH di Lamteng Diamankan.!


Pelaku inisial BH (40) warga Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah ditangkap Polsek Seputih Surabaya, Polres Lamteng, Sabtu, (6/8) saat berada dikediamannya tanpa perlawanan.


Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso, pada Selasa (9/8/22) menyebut BH Alias P ditangkap atas dasar laporan korban Sandi (22) yang merupakan tetangganya.


Dimana, pada hari Senin (1/8/22) sekira pukul 03.00 Wib dini hari, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dengan cara buka kunci gerendel gunakan alat bantu berupa pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat saat korban sedang tidur.


Kemudian pelaku masuk menuju ke kamar korban dan mengambil 1 (satu) Unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue yang tergeletak di atas dipan tempat tidur lalu pelaku keluar melalui pintu dapur yang sama.


“Korban pada saat itu sedang tertidur pulas sehingga tidak menyadari bahwa rumahnya di satroni oleh pelaku,”jelasnya.


Keesokan harinya saat korban terbangun, ia kaget melihat pintu dapur sudah terbuka & langsung cek Hp miliknya yang diletakan diatas dipan tempat tidur dalam kamar ternyata sudah tidak ada.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya,” ujar dia.


Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan,  didapat informasi bahwa pelaku berada dirumahnya, Kanit Res beserta Anggota Polsek Seputih Surabaya dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju ke lokasi untuk lakukan penangkapan.


“Saat penangkapan, kami juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue milik korban selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.


Selain itu petugas juga mengamankan alat bantu pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.


Pelaku BH Als P merupakan Residivis pelaku curat yang sudah tiga kali masuk bui karena kasus yang sama.


"Atas perbuatannya BH Als P dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegasnya. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung