Breaking News

Diduga Larikan dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Way Kanan Diamankan Polisi

 



Diduga melarikan anak dibawah umur dan lakukan persetubuhan, Pemuda inisial A (25) warga Way Kanan diamankan Polsek Banjit Polres Way Kanan, Rabu (03/08).


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto sebut kronologis kejadian pada Minggu, 24 Juli 2022 pelapor (ayah korban) pulang dari Lampung Timur mendapat informasi dari saksi bahwa korban an.Mawar (17) bukan nama sebenarnya telah pergi meninggalkan rumah sejak hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB.


"Atas informasi itu, ayah korban berusaha mencari keberadaan korban di Kecamatan Baradatu dengan menemui saksi inisial A dan berdasarkan keterangan saksi bahwa korban bersama dengan pelaku yang merupakan pacar korban," katanya.


Selanjutnya pada Kamis, 28 Juli 2022 korban seorang diri kembali kerumahnya di sekitar Banjit dan setelah itu pelapor menanyakan korban telah pergi kemana dan dengan siapa.


Korban mengakui dihadapan pelapor bahwa A tlah menjemput korban pada Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 Wib dengan sepeda motor menuju ke gubuk sawah di Kecamatan Baradatu Way Kanan.


Selama 10 hari digubuk, korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap mawar sekitar 4 kali.


Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.


"Kronologis penangkapan terjadi pada Selasa, 02 Agustus 2022 pukul 16:00 WIB Polsek Banjit berhasil amankan tersangka dan barang bukti saat berada di Kec. Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat ditangkap A tidak melakukan perlawanan," ujarnya.


Selanjutnya A dan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian milik korban dibawa ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut.


"Dikarenakan perbuatan tersebut yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. (F).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung