Breaking News

Curi Motor di Acara Hiburan Kuda Lumping, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tanpa Adanya Perlawanan



Curi motor warga saat di tempat acara kuda lumping, Pelaku yang inisial AH (25), warga di Mesuji, berhasil diamankan polisi.


"Hari Selasa (09/08/2022), pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor yang merupakan residivis kasus curas dan curat tahun 2017. Pelaku curanmor ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (11/08/2022).


Lanjutnya, petugas berhasil sita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan HP merk Realme C11 warna abu baja milik korban berinisial AD (14), warga Kecamatan Gedung Aji Baru.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, Minggu (19/06/2022), pukul 19.30 WIB, korban bersama dengan dua orang temannya berangkat dari Kampung Suka Bhakti menuju ke Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedung Aji Baru, untuk melihat hiburan kuda lumping, dengan mengendarai sepeda motor milik korban.


Saat tiba di lokasi hiburan kuda lumping, korban memarkirkan sepeda motor miliknya yang berjarak 50 meter dari lokasi tempat menonton. Sebelum berangkat korban dan kedua orang temannya menyimpan HP milik mereka di dalam bagasi sepeda motor tersebut.


Pukul 23.00 WIB, acara hiburan kuda lumping selesai, korban bersama dengan kedua orang temannya menuju ke tempat parkiran motor, dan ternyata motor telah hilang. Korban bersama dengan dua orang temannya berusaha mencari tetapi tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya.


"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan HP merek Realme C11 warna abu baja, sedangkan dua orang temannya mengalami kerugian HP merek Realme C20 warna biru danau, dan HP mereka Samsung Galaxy A11 warna hitam. Semuanya ditaksir sebesar Rp 7,5 juta dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama," jelas AKP Junaidi.


Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.


"Pelaku curanmor tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar dia. (M)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung