Breaking News

Wakapolda Lampung: Masyarakat yang Mengetahui Ada Kegiatan Judi Online, Laporkan Ke Polisi

 



Mengenai soal judi online yang mana saat ini tengah heboh di Lampung, karena Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang selebgram dan 25 Admin sebagai tersangka perkara judi online. 


Terkait soal judi online, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus diwakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto himbau warga dan masyarakat untuk dapat melaporkan segera, bilamana disekitar tempat tinggal ada kegiatan judi online.


"Silahkan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," Himbau Wakapolda. 


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan, bahwa tersangka -tersangka yang sudah ditangkap, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut 


"Saat ini para tersangka masih kita kembangkan, karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu,"ujar Ari. 


Dalam kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan dengan mematuhi Protokol kesehatan. Turut hadir dalam Konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin, Kasubdit V Siber, AKBP. Yusriandi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP. Rahmad Hidayat. 


Perlu diketahui, terhadap para tersangka  tersebut, terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  (F).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung