Terkait penyebab meninggalnya RF (17) napi anak yang diduga dianiaya oleh temanya di dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Kelas II A, di Pesawaran, Lampung, Kabid Humas Polda Lampung sebut bahwa sempat terjadi pemukulan di dalam LPKA ke korban RF.
"Dilakukan secara bersama sama yang diduga mengakibatkan (RF) korban meninggal dunia, waktu kejadian pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 di TKP LKPA Kelas II A," kata Kabid Humas Polda Kombes Pandra, Sabtu, (23/7/2022).
Pihak kepolisian ungkap bahwa ada 4 (empat) tersanga diduga menganiaya RF, yakni IA (17), NP (16), RB (17), dan DS (17), kata Pandra, IA di dalam kamar LPKA, dengan cara memukul bahu kiri bagian belakang korban RF, pakai tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali. "IA memukul RF (korban) karena penghuni baru," kata dia.
Kedua NP, melakukan pemukulan di kamar LPKA dengan cara pukul bahu bagian kanan korban. "Cara tangan terkepal sebanyak 1 kali, dengan pukulan, sebab supaya korban tidak selalu nurut, disuruh oleh kawan-kawannya yang tidak baik," ujar Pandra.
Kemudian RB juga telah lakukan pemukulan kepada korban, cara memukul korban sebanyak 1 kali dibagian kening, dan menampar korban, meninju dada tengah RF dengan tangan terkepal, mukul bagian tungkai atau dengkul kaki kanan.
"Selanjutnya DS, memukul RF di dalam blok edelwies, mencubit lengan kanan dengan keras, dan menyundut rokok dengan api yang masih menyala," ujar dia.
Upaya pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan 21 orang dan telah melakukan pra rekontruksi di LPKA, dan telah melakukan autopsi. "Selanjutnya telah dilakukan penyitaan barang bukti, visum dan dari hasil gelar perkara tim penyidik bahwa dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan," tutur pandra. (M)
0 Komentar