Breaking News

Spesialis Curat Motor di Masjid, Seorang Pelaku Ditembak Polisi



Diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) motor di parkiran Masjid di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Rabu (06/07/22) Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka inisial DU (27) berdomisili di Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan pada hari sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 18.20 wib, Pendi warga Kecam. Negeri Agung dari rumah mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid ALMAJID Kampung  Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk menunaikan sholat magrib.


"Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda motor di parkiran masjid yang berada dibelakang masjid dan saat sedang menunaikan sholat magrib pendi mendengar suara motor diluar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya," kata dia.


Lanjutnya, Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan sholat magrib dan cek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat. 


"Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti," ujarnya.


Kronologis penangkapan pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 01:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Atas informasi itu, petugas berhasil amankan tersangka DU namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.


Pengakuan DU saat melakukan pencurian bekerjasama dengan inisial S warga Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Berdasarkan dari hasil introgasi,  DU mengaku dalam aksinya bersama S sudah melakukan sekitar lebih dari 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri agung dan Kecamatan Pakuan Ratu.


Diketahui, keduanya adalah spesialis curat sepeda motor  sasarannya di parkiran atau halaman masjid saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat.


"Kini DU dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.


Sambung ia, "Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,". (F).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung