Breaking News

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP Netizen: Terus yang Tidak Punya Penghasilan Gimana.? Simak Yai

 



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi tetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dari hal itu sempat menjadi perbincangan hangat warganet.


Bahkan netizen pun yang masih belum memahami, pastinya ada yang bertanya jika belum bergaji jadi nasibnya gimana?.


"Terus yang Tidak Punya Penghasilan Gimana .?," kata netizen.


Berdasarkan informasinya, Ditjen Pajak mulai melakukan integrasi penggunaan (NIK) sebagai ganti (NPWP) per 14 Juli 2022. Meski kini format baru NPWP sudah mulai berlaku, namun format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023.


"Pemerintah telah menerbitkab PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sesuai amanat UU HPP," tulis keterangan Kring Pajak di akun media sosial resminya, Rabu, (20/7/22).


Mengenai soal warga yang belum ada penghasilan, gak perlu kuatir, karena apabila wajib pajak belum ada penghasilan atau belum ada pekerjaan, maka tidak wajib yaa untuk melakukan pembayaran pajak.


"Apabila Wajib Pajak ber-NPWP belum memiliki penghasilan dan belum bekerja, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak ya," tulis keterangan Kring Pajak di akun sosial medianya. (Ian).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung