Breaking News

Kompak Melakukan Pencurian di Sebuah Toko di Natar, Pasutri Ini Ngaku Nyuri Karna Kebutuhan Anak

 



Lakukan pencurian, pasangan suami istri (Pasutri) warga di Pesawaran, ditangkap Polda Lampung karena kompak mencuri di Toko Butik yang berada di Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022).


"Adapun keduanya istri inisial SR (43) dan suami DM (45)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/22).


Wadir mengatakan, terduga pelaku berpura-pura belanja di toko tersebut, setelah itu, pemilik toko tidak perhatikan terduga SR karena sedang melayani terduga pelaku DM. Saat korban lengah, terduga SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko, setelah berhasil ambil tas, kemudian terduga pelaku langsung pergi menggunakan mobil jenis Datsun GO panca warna merah BE 1709 RC, Sementara korban baru sadar, kehilangan tas berisi identitas, Ponsel, dan uang Rp400 ribu.


"Setelah korban mengetahui kejadian itu, korban laporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.


Dari keterangan keduanya, motif mereka beraksi karna kebutuhan ekonomi dan kebutuhan anak sekolah. Sementara dari pengakuan ia, baru sekali beraksi, namun Polda masih mendalami apakah ada lokasi dan korban lainnya.


Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go BE 1709 RC, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih. 


"Atas perbuatan Terduga inisial SR dan DM, keduanya terancam sanksi Pidana pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman  maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,"tegas Hamid. (M).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung