Breaking News

Pengaruh Terbesar Penyalahgunaan Narkoba adalah Teman, BNN Pesan Berhati-hatilah Jangan Dicoba-coba


Penyalahgunaan narkoba, salah satu tindakan terlarang dan dapat bahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dampak negatif yang ditimbulkan akibat Narkoba seperti gangguan pada jantung, hemoprosik, traktur urinarius, otak, sistem saraf dan lain sebagainya. Melihat hal ini, Universitas Bandar Lampung (UBL) bersama Organisasi Mahasiswa Anti Narkoba (OMAN) UBL mengadakan seminar pendidikan anti penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya) pada Rabu, 15 Juni 2022 di kampus setempat.



Sebelum seminar berlangsung, Kampus UBL lakukan pelantikan pengurus Oman UBL periode 2022-2023. Ketua terpilih yakni Frengki Sanjaya menyampaikan bahwa akan melakukan kegiatan penyuluhan di masyarakat. Dia sebut bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang salah dan melanggar hukum. "Kedepan kami terus berupaya untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat," tuturnya


Dalam seminar, Ari Kurniawan, S.Si., M.A. yang merupakan Koordinator Bidang P2M BNN Provinsi Lampung menyebut bahwa seseorang terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba karena faktor lingkungan terutama teman dekat.


"Pengaruh terbesar orang terjerumus (penyalahgunaan narkoba) itu adalah teman, maka dari itu berteman harus berhati-hati," tutur Ari.


Dia berpesan, bilamana ada tawaran itu (narkoba) harus berani menolak, jangan dicoba-coba. Karena awal mencoba akan membuat ketagihan. Tubuh kita dirangsang untuk konsumsinya kembali. Penyalahgunaan narkoba itu bisa merusak tubuh kita, dan juga merusak masa depan. "Untuk menghindari narkoba, perlu membentengi diri kita dengan nilai-nilai positif seperti tambahkan nilai agama, stay positif thinking, mengasah minat & bakat, aktif berkegiatan positif, merencanakan masa depan, dan lain sebagainya," kata Ari.


Disamping itu, Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H.,M.H. selaku Kepala PSKN (Pusat Studi Kajian Narkoba) Universitas Bandar Lampung menyampaikan bahwa sebagai warga negara Indonesia, memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Hal ini sebagaimana yang diamanatkan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ketika kita mengetahui ada indikasinya terkena narkoba, maka kita wajib melaporkan," Jelasnya


Bilamana kita melaporkan pelaku penyalahgunaan narkoba kepada BNN, maka BNN akan memberi 3 jaminan


"Yang kita laporkan itu wajib untuk rehabilitasi, dengan jaminan rehabilitasinya GRATIS kemudian tidak dipidanakan, kemudian dilindungi atau dirahasiakan indentitasnya," Tuturnya 


Lanjut kata Dr. Zainab "Pesan untuk mahasiswa, jangan sekali-kali kita berada ditempat yang salah, karena jika kita berada ditempat yang salah, dilingkungan sekitar situ melakukan hal-hal yang salah, maka jangan menyalakan orang lain jika mereka memberikan statement atau memberikan informasi kepada siapapun kalau kita melakukan kesalahan,". (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung