Breaking News

Pelaku Maling Motor Diparkiran Teras Rumah Warga di Panjang yang Resahkan, Ditangkap Polisi

 



Pria berinisial AK (19) warga Panjang Kota Bandar Lampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang karena dia melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).


Berdasarkan informasi yang info kyai himpun, Peristiwa ini terjadi pada hari selasa tanggal 26 April  2022 sekira pkl 00.30 wib, pelaku memasuki pekarangan rumah Korban warga Kec. Panjang Kota Bandar Lampung, dengan cara membuka pintu gerbang yang tidak terkunci kemudian pelaku langsung mengambil Sepeda Motor milik korban yang terparkir di teras rumahnya, saat itu tidak di kunci stang lalu di ambil pelaku dengan cara di dorong sampai keluar gerbang setelah itu langsung di bawa kabur.


"Tersangka kasus Curat R2 yang berinisial  Ak (19) di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panjang yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda M. Zuldi Nayaka, S.Trk, pelaku di tangkap pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pkl 01.30 wib di rumahnya di Panjang Bandar Lampung selanjutnya di serahkan dengan piket Reskrim Polsek Panjang  guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang di wakili Kapolsek Panjang M. Joni, SH., M.M.,  Rabu, (01/6).


Selanjutnya,  kata Kompol Joni mengatakan, menurut pengakuan tersangka, motor hasil curian tersebut sudah di jual dengan orang yang tidak ia kenal dan uang hasil penjualannya sudah di gunakan untuk keperluannya.


"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya. (Tm/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung