Breaking News

Pamer Alat Kemaluan Saat Video Call, Seorang Pemuda Diamankan



Seorang pemuda berinisial M alias U (27) warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Minggu, (12/06/2022).


Kapolres Way Kanan AKBP Tedy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 18:30 WIB, telah terjadi tindak pidana tentang ITE, di Kecamatan Pakuan Ratu, Kab Way Kanan.


Saat itu TE menerima pesan aplikasi WhatsApp di Handphone dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.


Setelah dilihat pesan tersebut berupa video dimana istri dari TE sedang video call dengan seorang pria sambil perlihatkan alat kemaluanya masing-masing.


Atas kejadian itu, membuat TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.


Kronologis penangkapan  terjadi pada hari Kamis, 09 Juni 2022 pukul 14:00 WIB Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.


"Petugas yang terima informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan tersangka tanpa perlawanan dan membawa ke mako Polres Way Kanan untuk dilakukan interogasi,"Ungkap dia.


Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UURI NO 44 tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tuturnya. (F).



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung