Breaking News

Kondisi Rumah Sepii, Saudara Pun Di Ehem ehem, Akhirnya Seorang Pria di Way Kanan Diringkus Polisi

 



Kondisi rumah sepi, dan diduga tidak kuat menahan nafsu yang ada di dalam dirinya, pria insial KT (48) di Way Kanan teganya melakukan ehem ehem kepada saudaranya sendiri.


Atas perbuatan yang dilakukan oleh KT, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap KT diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (25/6/2022).


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban an. Mawar (15) bukan sebenarnya warga Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.


"Korban tinggal dirumah TSK (masih ada hubungan keluarga), pada saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya, TSK masuk ke dalam kamar lalu bangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap mawar," kata dia.


Lanjutnya, Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan. Selanjutnya mendengar hal tersebut, NA Ibu korban tak terima & melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.


"Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, (22/6) pukul 17:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di  Kecam. Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kasat.


Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim. (M).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung