Breaking News

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bulan Juli Lho, Besaran Iuran Disesuaikan Gaji?

 



Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus pada bulan Juli ini, dan berganti ke kelas standar. Terkait iuran, nantinya peserta BPJS membayar sesuai dengan besaran gaji lhoo.


Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri sebut peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding yang pendapatannya lebih rendah. Hal ini merupakan prinsip gotong royong.


"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih melansir detikcom, Kamis (9/6/2022).


Meski tarif iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan akan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis. "Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.


Saat ini, lanjut Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," imbuhnya. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung