Breaking News

Gegara Cekcok Mulut, Warga Asal Lamsel Dianiaya Warga di Bandar Lampung, Polisi: Sudah Ditangkap

 



Romli (36) warga di Lampung Selatan yang menjadi korban Penganiayaan berat oleh pelaku  DD (33) warga Bandar Lampung, kini korban menjalani perawatan medis.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto S.I.K., yang di wakili oleh Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, S.H., M.M., mengatakan, kejadian pada hari Senin, tgl 30 Mei 2022 sekira pukul 01.30 wib, di Kec. Panjang, Kota Bandar Lampung.


Lebih lanjut, Kompol Joni sebut, Kamis (2/6/2022), kejadian itu berawal dari cekcok mulut dan  salah paham, kemudian korban pergi meninggalkan pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor. Lalu di kejar pelaku kemudian pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Pisau Kujang hingga mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang, sehingga korban di lakukan perawatan secara Intensif.


"Dengan adanya kejadian itu, salah satu warga melapor ke Polsek Panjang," katanya.


Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Panjang, mendatangi Tempat Kejadian Pekara melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada didekat Pelabuhan Panjang Senin, tgl 30 Mei 2022 sekira pkl 02.00 wib, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Kujang yang di simpan pelaku di pinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku ditangkap berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Panjang guna diproses lebih lanjut. 


"Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan psl 354 KUHP yo psl 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 8 (delapan) tahun,"tutupnya. (Tm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung