Breaking News

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Karet, Seorang Warga Way Kanan Diamankan.!

 



Diduga setubuhi anak dibawah umur di kebun karet di Daerah Way Kanan, pria berinisial H (37), warga di Kabupaten Way Kanan diamankan, Jum’at (10/6/2022).


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto sebut kronologis kejadian pada Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022, ibu kandung dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapat info dari warga bahwa H mempunyai hubungan dengan korban.


"Mendengar info itu, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap mawar (14) dan korban menjawab benar,” katanya.


Setelah itu, akhir bulan Februari 2022 pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes dikebun karet di Way Kanan untuk meminta merestui hubungannya dan ingin menikahi korban, namun karena masih dibawah umur orang tua korban tidak menyetujui permintaan H.


Sementara bulan April tahun 2022 ibu korban dapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video H melakukan persetubuhan terhadap mawar.


Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan mawar kepada ayah korban, bahwa H telah melakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet dan usai setubuhi, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 500. ribu rupiah ke korban.


"Tak Hanya itu, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya & tidak mau di nikahi, akan membunuh ayah korban,"ujarnya.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.


Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul. 15.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyaakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet di Way Kanan.


"Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan H tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.


Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. (F)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung