Breaking News

Cabuli Pelajar SMP, Tukang Parkir di Tuba Diamankan, Polisi Sebut Ancaman Maksimal 15 Th Penjara

 



Teganya, tukang parkir di Tulang Bawang, Lampung yang didugaa melakukan pencabulan terhadap anak sekolah menengah pertama (SMP), atas perbuatannya Polsek Banjar Agung, menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.


Pelaku berinisial DA als RA (24), berprofesi tukang parkir, warga di Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. "Pelaku ditangkap hari Kamis pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai buruh parkir di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra, pada Minggu (5/6/2022).


Lanjut Kapolsek M Taufiq, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial TN (27), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).


Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya inisial SA (11), berstatus pelajar SMP, telah dua kali disetubuhi oleh pelaku di sebuah kontrakan yang ada di Kecamatan Banjar Margo.


Kejadian pertama hari Minggu 1 Mei 2022, pukul 19.00 WIB dan yang Kedua, Kamis 12 Mei 2022 pukul 15.00 WIB.


Terungkapnya aksi bejat pelaku ini bermula saat saksi berinisial AR (52), berprofesi IRT, warga Kecamatan Banjar Margo yang merupakan kerabat korban. Saksi menerima panggilan WhatsApp (WA) dari kontak dengan nama R. HP milik saksi ini sering dipinjam oleh korban untuk belajar.


Saksi lalu memeriksa isi pesan WA dari R, merupakan pelaku. Isi pesannya yakni menyuruh korban untuk meminum sprite agar tidak hamil karena pelaku dan korban baru saja melakukan hubungan suami istri.


"Saksi lalu bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dia sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Saksi lalu beritahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, selanjutnya ibu kandung korban bersama saksi melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung," jelasnya.


"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. (F).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung