Breaking News

Baru Sebulan Bebas, Ehh Kambuh Lagi, Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi: Paling Lama 5 Tahun Penjara

 



Baru sebulan bebas dari penjara Rutan Way Hui, Seorang residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) inisial DD (42) kembali akan mendekam di penjara setelah Polsek Tanjung Senang berhasil mengamankannya.


Ia ditangkap karna nekat kembali melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada hari kamis, Tanggal 23  juni 2022 sekira jam 08.30 Wib di Jl.ratu dibalau GG.abdul sukur Kel. way kandis Kec. Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH.,.M.M. di Polsek Tanjung Senang, Jumat, (24/6/2022)  mengatakan penangkapan DD itu berawal dari laporan korban yang melaporkan,  telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor miliknya.


“Pelaku yang berdomisili di Wilayah Tanjung Senang Kota Bandar Lampung akhirnya pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 11.30 dibekuk Tim Opsnal saat bersembunyi di rumahnya sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban”ucapnya.


Ipda Alan mengatakan,  bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban ketika pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja  dan melihat ada kunci motor yang masih tergantung dimotor korban sehingga pelaku mempunyai niat mengambilnya lalu dia menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korban. 


“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sebelumnya itu pelaku harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handpone dan baru keluar tanggal 7 bulan mei 2022,” ujarnya.


Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk sepeda motor milik pelaku yang ditinggal.


Lanjut Ipda Alan mengatakan pelaku dan Barang Bukti (BB) sekarang ini diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan.


"Atas perbuatannya pelaku  akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tuturnya.


Terakhir Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam menjaga kamtibmas dan menghimbau untuk tetap waspada dengan keadaan sekitar serta orang yang dicurigai laporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya dan Polri Siap Membantu. (Tm/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung