Breaking News

Pelaku yang Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ternyata Statusnya Masih Pelajar, Duh!


 Pelaku yang Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ternyata Statusnya Masih Pelajar, Duh!


Diduga setubuhi anak dibawah umur, seorang pelaku statusnya masih pelajar AL (18) diamankan berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Terlapor diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 774 / XI / 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 08 November 2021, diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H,. Kamis (12/05/22).


Lanjutnya, kasus persetubuhan itu, modusnya mengajak bertemu korban dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan.


"Atas perbuatan itu juga diketahui ibu korban setelah membaca isi chat Whatsapp dari HP korban bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran Polda Lampung guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.


Ia melanjutkan, atas laporan tersebut Anggota Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin oleh Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyansori menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap korban dan para saksi-saksi, serta membawa korban ke RSUD Pesawaran guna dilakukan Visum Et Repertum.


"Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor yang saat itu sedang berada dirumah dan langsung mengamankan terlapor," terangnya.


Dia menambahkan, kini terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, meski demikian diamankannya terlapor tersebut yang masih berstatus pelajar. Perkara ini juga yang menangani adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


"Dalam perkara ini terlapor di jerat sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (P).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung