Breaking News

Nyuri Ayam Petelur, Tiga Warga di Lampung Tengah Diamankan, Polisi: Ancaman 7 Tahun Penjara


 Nyuri Ayam Petelur, Tiga Warga di Lampung Tengah Diamankan, Polisi: Ancaman 7 Tahun Penjara 


Tak butuh waktu lama bagi Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil tangkap tiga orang berinisial WY (21), WS (28) dan GR (29), pencurian ayam Petelur. Sabtu (30/4/2022), pukul 22 .15 Wib.


Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si sebut para pelaku ditangkap Berawal dari pengurus kandang Ayam Petelur milik Stefbl yang berada di Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.


Kejadian bermula saat korban hendak memanen ayamnya, ternyata ayam-ayam tersebut sangat berkurang dari semula.


Korban memasukan bibit ayam ke dalam kandang sebanyak 26.600 ekor namun pada saat penjualan jumlah ayam menjadi 26.100 ekor sehingga mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.25.000.000.


‘’Merasa ada kejanggalan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres,’’kata Qorinas


Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Tekab 308, langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi.


‘’Tim langsung bergerak menuju TKP dan lakukan penyelidikan,’’ ujarnya.


Setelah mendapat informasi dari masyarakat ternyata mengarah kepada salah satu warga yang bekerja di kandang tersebut.


Tidak buang waktu lama, Team Tekab 308 langsung bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku tersebut.


Akhinya WY berhasil diamankan saat sedang berpesta miras dirumah nya , WY mengakui kepada petugas, memang dia yang mengambil ayam tersebut dengan dibantu kedua rekannya .


Dari hasil pengembangan WY, Team berhasil meringkus dua rekan nya yaitu WS dan GR, keduanya sedang berada di rumah masing-masing.


Ketiga pelaku tersebut, kata Kasat merupakan warga Kp. Bumi Raharjo Kec. Bumi Ratu Lampung Tengah.


Pelaku WY,WS dan GR beserta barang bukti 1 (satu) unit mobil pickup merk Daihatsu ,dua ekor ayam sisa curian dan Hp merk Samsung dan Realme dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.’’tutup Qorinas (ian).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung