Breaking News

Nyaris Jadi Amukan Warga, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Lamteng


Nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah aksinya dipergoki oleh korban, pada Senin (16/5/22) sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku Curanmor inisial HS (24) warga Kec. Padang Ratu, Lampung Tengah diamankan.


Korban warga di Kecamatan Selagai Lingga Kab. Lampung Tengah, saat itu korban pulang kerumahnya, dia memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3701 IV miliknya tersebut di halaman depan rumah yang berada di Kec. Selagai Lingga Lampung Tengah dengan posisi kunci masih tergantung di motor.


Melihat ada kesempatan, Pelaku HS yang diduga sudah mengikuti korban dari awal langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan halaman rumahnya.


Tidak lama dari situ, korban mendengar sepeda motornya hidup di nyalakan oleh orang lain, Ketika korban keluar dari dalam rumah, ia melihat motornya yang di parkir di halaman, telah dicuri oleh pelaku, Spontan! Korban langsung berteriak “MALING’’ sehingga mengundang warga berdatangan lalu pelaku dikejar oleh korban dengan dibantu warga sekitar.


Dalam pengejaran tersebut, karena panik pelaku kemudian terjatuh dari motor curianya di Kec. Pubian Lampung Tengah dan berhasil diamankan oleh warga.


Beruntung, Anggota jajaran Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah Polda Lampung yang sedang melaksanakan Patroli Hunting cipta kondisi di wilayah hukumnya, melihat kejadian tersebut, Anggota berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Polsek Padang Ratu.


Setelah dibawa ke Polsek Padang Ratu, Anggota menghubungi Kapolsek Selagai Lingga karena TKP berada diwilayahnya kemudian Kapolsek Selagai Lingga Iptu Akmaludin bersama Anggota membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lampung Tengah.


Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH.


‘’Kini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3701 IV sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,’’kata Qorinas


‘’Kini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3701 IV sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,’’kata Qorinas


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku H dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.


Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir. Jangan sering meninggalkan kunci di sepeda motor, Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.


‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, Motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,”tutup Kasat Reskrim (mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung