Breaking News

Menko PMK Sebut Jika Indonesia Status Endemi, Maka Pasien Covid Biaya Ditanggung Mandiri dari BPJS

 



Bilamana nanti Indonesia telah statusnya menjadi masa endemi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pasien dengan penyakit Covid-19 bisa dicover BPJS Kesehatan.


"Kalau sudah endemi (pasien Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan)," ujar Muhadjir, melanasir Okezone, Jumat (20/5/2022).


Dia menerangkan, saat endemi terjadi maka Covid-19 akan menjadi penyakit yang diperlakukan sama dengan penyakit infeksius lainnya. Oleh karena itu, pasien dengan sakit Covid-19 akan dicover BPJS Kesehatan.


"Covid-19 diperlakukan sama dengan penyakit infeksius yang lain. Begitu juga pasien Covid-19," ujarnya.


Sebagai informasi, selama ini pengobatan masyarakat yang terkena Covid-19 ditanggung pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung oleh pemerintah. Itu juga termasuk untuk biaya obat-obatan.


“Seluruh biaya pasien Covid-19 di rumah sakit sujukan Semuanya ditanggung oleh pemerintah,” katanya. (F).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung