Breaking News

Maling Motor di Bandar Lampung Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman Paling Lama Tujuh Tahun Penjara

 



Mantap! Maling motor di Kota Bandar Lampung diringkus oleh Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) Polresta Bandarlampung Polda Lampung.


Terduga pelaku maling Motor R2 MIDS (18) warga di Karang Anyar Jati Agung, Lampung Selatan tlah ditangkap, karena maling motor milik korban warga Bumiwaras Kota Bandar Lampung.


Peristiwa ini berawal dari korban yang bekerja sebagai penjaga penginapan, saat itu menjelang shubuh korban terbangun  dari tidurnya kemudian  pergi untuk mematikan lampu - lampu  luar penginapan sambil membawa kunci motor dan meletakkan di atas Drum yang berada dekat parkiran motor tersebut, lalu mematikan lampu - lampu, sepulang dari mematikan lampu, korban sudah tidak melihat lagi kunci yg di letakkan di atas Drum tersebut / hilang, lalu korban   mengecek Kendaraan, juga sudah tidak ada, korban pun berupaya mencari di sekitar penginapan tersebut, namun tidak di temukan juga, hingga korban melaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur (09/5/2022) guna pengusutan lebih lanjut.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang diwakili Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto, S.H., S.I.K., mengatakan Selasa, (31/5/2022), betul pada hari Senin, tgl 09 Mei 2022 sekira pukul 05.00 wib terjadi Curanmor di penginapan di kec. Kedamaian, Bandar Lampung. "Pelaku sudah kita amankan pada hari Senin 23 Mei 2022 sekira pkl 21.00 wib, dengan dasar  laporan korban,  Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa  keberadaan pelaku di daerah Jati Agung Lampung Selatan, lalu Tim kami bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku berikut Barang buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih th 2016 No. POL. BE 2070 BE milik Korban, selanjutnya  dibawa ke Polek Tanjung Karang Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.


Berdasarkan pengakuan tersangka MIDS

Peristiwa ini berawal dari pelaku datang ke penginapan yang berada di Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, di lokasi tersebut pelaku melihat adanya kunci kendaraan bermotor di atas Drum dekat parkiran tersebut, dan kemudian pelaku mengambilnya, melihat situasi saat itu sepi pelaku mulai mencocokan kunci tersebut ke sepeda motor yang berada di parkiran penginapan Beringin, dan berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tahun 2016 milik Korban, yang di parkir di penginapan Beringin tersebut.


"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya. (T)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung