Breaking News

Janjikan Jadi Security di Way Kanan, Ternyata PHP, Seorang Pria Diringkus Polres Way Kanan

 



Janji bisa masukan kerja security di salah satu perusahaan swasta di Way Kanan eh ternyata bohong yaa pemberi harapan palsu (php), tersangka inisial SY (41) warga di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Minggu (15/05) diringkus Polres Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Senin, 23 Nopember 2020 pukul  07:00 Wib telah terjadi tidak pidana Penipuan yang dialami oleh korban warga Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.


Bermula saat korban bertemu dengan SY  yang menawarkan pekerjaan sebagai security salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Way Kanan.


"Seminggu sebelum kejadian dihari Minggu, 15-11-2020, terlapor memberitahukan kepada korban tentang adanya biaya untuk pembuatan baju seragam security serta pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebesar Rp 3.  juta rupiah dan korban saat itu menyanggupinya," katanya.


Selanjutnya pada esok harinya  pukul  07:00 WIB, pelaku datang kerumah korban dan istri korban memberikan uang yang diminta pelaku beserta dengan pembuatan kwitansi penyerahan uang tersebut.


Setelah itu, pada  Selasa, 24-11- 2020 pukul 08:00 WIB korban bertemu dengan pelaku di perusahaan swasta bertempat di Kecamatan Umpu Semenguk dan beritahu bahwa korban sudah bisa bekerja sebagai security mulai bulan Januari 2021.


Sementara, di Pemukiman di KM 10 Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk juga pelaku lakukan penipuan terhadap Korban an. M. Zaenuri dengan modus yang sama pada Senin, 23 Nopember 2020 pukul 10:00 WIB.


Atas kejadian itu,  kedua Korban baru menyadari,  karena tidak ada kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang dijanjikan menjadi security lalu melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut 


Kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 pukul 16:00 WIB, Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.


Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Blambangan Umpu  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


"Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. (P)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung