Breaking News

Jambret HP Emak-emak di Kota Bandarlampung yang Resahkan Masyarakat Ditangkap Tekab 308


Jambret HP emak-emak di Kota Bandar Lampung yang resahkan masyarakat, pria berinisial AR (34) warga di Lampung Utara, ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Polresta Bandar Lampung, Rabu (25/5) sekira 11.45 Wib.


Peristiwa ini berawal dari saat Korban warga di Kec. Tanjung Karang Barat Bandar Lampung sedang berdagang di warung, korban bersama anak korban Rabu, (25/5) sekira pkl 11.30 wib, lalu tersangka mengambil paksa 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y12i, warna Agate Red milik korban yang sedang dimainkan anak korban sehingga korban pun langsung mengejar pelaku sambil berteriak, "MALING, MALING".


Namun tersangka berhasil kabur melarikan diri dengan kendarai Sepeda motor miliknya, Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat yang mendapatkan Informasi kejadian itu, lalu mendatangi tempat kejadian dan mencari tersangka dan amankan dari amukan warga berikut barang buktinya.


Berdasarkan pengakuan AR, ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di 5 (lima) tempat berbeda yaitu,  Wilayah Sukarame Bandar Lampung, Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat dan Pasar Gedong Tataan Kab. Pesawaran di Lampung.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang diwakili Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra, SH., S.I.K. menyebut, Sabtu, (28/5),  pelaku sudah di amankan di Polsek TKB berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO tive Y12i warna Agate Red milik korban dan satu unit sepeda Motor Merk Honda VARIO th 2019 warna Merah  No. Pol. BE 4541 KG, STNK a.n. Tersangka, guna penyidikan lebih lanjut.


"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Tahun," katanya. (Tm)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung