Breaking News

DPO Pelaku Begal yang Sedang 'Santuy' Nongkrong di Warung, Ditangkap Polsek Gunung Sugih



DPO pelaku Curas inisial RB (29), Rabu (25/5/22) sekira pukul 15.00 Wib ditangkap polisi, yang mana pada saat penangkapan pelaku sedang santuynya yaa nongkrong di salah satu warung kampung setempat.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto sebut pelaku RB ditangkap karna sebelumnya petugas telah mengamankan RR dalam kasus yang sama berdasarkan laporan dari warga Lampung Tengah.


‘’Dari hasil pengembangan RR, akhirnya petugas dapat menangkap rekan pelaku yakni RB  yang sempat melarikan diri dari kejaran Petugas,’’kata Kapolsek.


Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolsek, para pelaku, pakai modus operandi, kejar, pepet, todong dan rampas.


Kronologi kejadian, pada hari Minggu 03 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib, saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol : BE 2363 IP warna merah hitam di Jalan Raya Bekri menuju ke Kampung Kesumadadi, tiba-tiba dari arah belakang dihadang 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna silver langsung hentikan sepeda motor korban.


Dimana peran pelaku RR (sudah tertangkap) yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan lansgung mencabut kunci motor milik korban, sementara peran pelaku RB (yang di bonceng) turun dan mengancam menggunakan sajam jenis pisau dengan berkata ‘’Turun Kamu Saya Bunuh Kamu,’’ancam pelaku.


"Setelah korban takut, pelaku RB geledah dan mengambil paksa Hp merk Pocco X3 warna biru dongker milik korban yang berada di kantong celana, kemudian pelaku RB mengambil alih sepeda motor milik korban dan membawa kabur.’’jelas Kapolsek


Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.17.000.000, dan laporkan ke Polsek Gunung Sugih. 


‘’Kini Pelaku RB berikut barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang disita dalam ungkap sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.


Sambungnya, "Pelaku RB  dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) , ancaman hukuman sembilan tahun penjara,". (F).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung