Breaking News

Diduga Cabuli Keponakan, Seorang Paman di Lamsel Terancam 15 Tahun Penjara

 



Bejatnya Yai! Seorang paman inisial L (35) warga Lampung Selatan (Lamsel) teganya ya, lakukan hal keji, mencabulii keponakannya empat kali yang masih di bawah umur di kamar mandi.


"L melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022," kata Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022) siang di Mapolda Lampung.


Atas perbuatannya, kata dia, polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022. Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, mengiming-imingi korban akan diberikan uang sebesar Rp 5 ribu - Rp10 ribu supaya korban mau lakukan perbuatan cabul.


"Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi," tuturnya.


Lanjutnya, ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. L ngaku baru lakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja, hal ini terungkap, karena MRf melaporkan kepada orangtua, sehingga melapor ke polisi.


"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun," ujarnya. (M)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung