Breaking News

Temuan Ratusan Minyak Goreng Curah di Tanjung Senang, Kabid: Jual Tak Sesuai HET, Ada Sanksi


Temuan ratusan minyak goreng (migor) curah di Daerah Tanjung Senang Bandar Lampung, Selasa, (12/4), oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung bersama Satgas Pangan Polda Lampung merupakan salah satu yang menyalahi aturan, karena penjual tersebut menjual lebihi harga eceran tertinggi (HET).


Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Perindag Lampung M Zimmi Skill mewakili Kepala Dinas Perindag Lampung Elvira Umihani mengatakan pada Selasa, (12/4) telah ditemukan ratusan liter minyak goreng di kawasan Tanjung Senang, yang mana pedagang tersebut, dinilai menyalahi aturan HET.


"Ditemukan 21 jerigen minyak goreng curah dengan total 300 liter ya, nah pedagang ini dinilai menyalahi aturan HET, karena ia menjual dengan harga melebihi Rp.14.000 per liternya," tegas ia.


Menurut keterangan pedagang tersebut. Dia menjual minyak goreng curah ini biasanya harga Rp.16.750 rupiah perliter. Harga ini dinilai menyalahi aturan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah senilai 14.000 rupiah perliter.


"Jadi tidak boleh melebihi harga 14 ribu per liter ya, karena migor curah ini, sudah disubsidi olehh Pemerintah," kata Zimmi.


Lanjut kata Zimmi, jadi pedagang harus mentaati aturan HET, karna jika tak mematuhi bisa dikenakan sanksi, karena barang bersubsidi itu, diawasi oleh Pemerintah.


"Mohon semuanya diketahui yaa, bahwa migor curah ini bersubsidi, jadi ini diawasi oleh Pemerintah, jadi jangan menjual lebihi harga Rp.14.000 per liternya atau tidak sesuai HET, karna bisa dikenakan sanksi kepada penjual migor curah tersebut," papar dia. (ian)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung