Breaking News

Larikan Anak Dibawah Umur Gak Izin Orang Tua, Bahkan Diduga ia Juga Setubuhi, 'S' Ditangkap Polis

 


Larikan Anak Dibawah Umur Gak Izin Orang Tua, Bahkan Diduga ia Juga Setubuhi, 'S' Ditangkap Polisi


Pria berinisial S (27) warga Kec Pontang Kab. Serang, Banten ini,  ditangkap saat dirinya berkunjung kerumah kerabatnya di Kecam. Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, karena diduga melarikan dan persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 wib. 

.

.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno ini, dilakukan setelah menerima sebelumnya menerima laporan dari orang tua korban warga Kabupaten Lampung Selatan. 

.

.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel,  SH MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKP Edwin, SIK,  SH,  MSi, Sabtu (2/4/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan SA (27).

.

.

"Tersangka kami amankan,  saat berkunjung kerumah kerabatnya di Kecamatan Ketapang Lamsel,  usai terima laporan dari keluarga korban," katanya. 

.

.

Dari laporan,  keterangan saksi dan korban bahwa kejadian tersebut bermula bahwa pada hari Sabtu (26/3/2022) sekira jam 09.00 wib, korban MS (15) warga Kecamatan Ketapang Lamsel, berpamitan kepada ibunya untuk bermain kerumah kawanya, namun hingga 2 (dua)  hari tak pulang dan mendapatkan informasi bahwa korban berada dirumah pacarnya didaerah Kota Serang Cilegon  Banten. 

.

.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian pelapor menjemput korban disebuah kontrakan yang ditempati pelaku di Cilegon Kota Serang Banten. Kepada pelapor korban menceritakan bahwa dirinya dijemput di pelabuhan Bakauheni dan dibawa ke kontrakan pelaku di wilayah Cilegon Kota Serang, Banten.

.

.

"Korban menceritakan bahwa dia telah disetubuhi 1 (satu) kali saat berada dikamar kos pelaku,  juga pada dua bulan sebelumnya, dia juga disetubuhi sebanyak 2 (dua)  kali disemak-semak disekitar pantai Onar di Desa Tri Dhama Yoga Kecamatan Ketapang Lamsel oleh pelaku," ujarnya. 

.

.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka yang akan dijerat dengan

Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bersama barang bukti berupa  1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru, 1 (satu) helai BH warna Merah, 1 (satu) helai celana Panjang warna Silver, 1 (satu) helai Kaos warna Kombinasi , 1 (satu) helai Celana Dalam warna Hijau Toska. "Sudah diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung