Breaking News

Gegara Masalah Hutang, Pria di Lamteng Mengaku Dirampok, Eh Ternyata Bohong, Lalu Ditangkap!

 


Gegara Masalah Hutang, Pria di Lamteng Mengaku Dirampok, Eh Ternyata Bohong, Lalu Ditangkap! 


Sebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan sehingga viral di masyarakat, pria inisial SJ (37) warga kecamatan Anak Ratu Aji diamankan oleh Unit Reaksi Cepat Anti Begal jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung lantaran nekat membuat laporan palsu, Senin (25/4) lalu.


Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Edi Qorinas, SH., MH menjelaskan, pihaknya telah mengamankan SJ karena menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan di jalan Kampung Bandar Putih Kecamatan Anak Ratu Aji Lampung Tengah sehingga viral di masyarakat.


AKP. Edi Qorinas sebut peristiwa terjadi pada Minggu (24/4) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku memakai 1 unit mobil dan 2 unit motor. Kemudian SJ dipukul sehingga tidak sadarkan diri, Lalu beredar vidio di TKP bahwa korban pingsan dan dibantu oleh keluarganya sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anak Ratu Aji.


“Terkait video viral perampokan tersebut yang beredar di masyarakat, Bapak Kapolres langsung memerintahkan kami, Unit Reaksi Cepat Anti Begal dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung turun untuk melakukan penyeledikan di lapangan” Kata Kasatreskrim Lampung Tengah.


Dari hasil penyelidikan Unit Reaksi Cepat Anti Begal dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah menemukan sebuah kejanggalan setelah mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui pristiwa tersebut .


“Perawat Klinik sdra. Berto yang memeriksa kesehatan SJ setelah kejadian  tersebut, dari hasil pemeriksaan tidak adanya luka memar, Lecet ataupun benturan benda keras yang bisa akibatkan pingsan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap istri SJ dimana antara keterangan SJ dan istrinya tidak sama.” Imbuh AKP. Edi Qorinas.


Unit Reaksi Cepat Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Tengah terus melakukan introgasi kembali dan menunjukkan fakta-fakta di lapangan dan akhirnya SJ mengakui semua perbuatanya bahwa peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat oleh SJ sendiri.


“Dan untuk lebih meyakinkan, saat itu korban pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar kepada keluarganya,’’ jelas Kasat.


Sementara itu, SJ mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi karena memiliki banyak hutang serta tuntutan dari istri maupun keluarga SJ sendiri .


“SJ tetap kita diproses secara hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 Tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 diseluruh wilayah republik indonesia Subsider Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.’’ Tegas AKP Qorinas. (Rosim/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung