Breaking News

Bejat! Sudah Memperkosa, Pria di Lampura Minta Korban Ngomong ke Keluarga, Bahwa la Kawin Lari

 



Sungguh nekat bukan main, pria berusia 19tahun, berinisial AAP warga Lampung Utara (Lampura) ini, beraninya memperkosa Bunga (Nama samaran), bocah dibawah umur.


Pemerkosaan itu terjadi pada Senin 21, Maret 2022 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib, di kediaman pelaku.


Awalnya, pelaku menjemput korban di Sekolah lalu membawa ke kediamannya yang saat itu kosong. Setiba dirumah, korban diminta masuk ke kamar, saat itulah pelaku AAP melancarkan aksi bejatnya dengan cara pemaksaan.


"Pelaku memaksanya melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan," kata Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail diwakili AKP Eko Rendi Oktama, Kasat Reskrim, Jumat, 08 April, 2022.


Usai menodai Bunga, AAP malah semakin menggila, pelaku remaja ini membawa korban ke Bandar Lampung. setibanya ditempat yang dituju, pelaku meminta korban menghubungi keluarganya untuk mengatakan bahwa dirinya telah larian (Kawin lari).


Mendengar kabar itu, orang tuanya meminta korban untuk pulang, ketika sudah bertemu korban menceritakan peristiwa tragis yang telah dialaminya.


Akhirnya korban Bunga bersama keluarganya melapor ke Polres Lampura yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.


Berdasarkan LP tersebut, Kepolisian bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap AAP yang saat itu diketahui tengah bersembunyi di rumah kost milik rekannya jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan pada Jumat 8/4/2022.


Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti  sehelai rok panjang warna biru dongker, 1 helai baju seragam warna putih, 1 helai jilbab warna putih, 1 helai celana lejing warna biru, 1 helai celana dalam warna hijau, 1 helai miniset warna cream bergambar boneka helokity.


"Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak," tandas Kasat Reskrim. (Ry)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung