Breaking News

Yuhuu, Syarat Naik Kapal Laut Tidak Wajib PCR / Antigen Lho, Tapi Bagi yang Sudah Vaksin Minimal Dosis II

 



Yuhuu, bagi yai dan atu yang mau naik kapal laut sudah nggak perlu lagi nih lampirkan hasil rapid test antigen atau PCR, karena saat ini ASDP sudah mengacu ke aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022.


"Apabila sudah melakukan vaksin minimal dosis II, maka tidak wajib menunjukan surat keterengan negatif Covid-19 sebagai syarat perjalan umum," kata Pihak ASDP di dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.


Pihak ASDP juga mengimbau ke warga dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid-19 yang berlaku. "Kami imbau untuk tetap mematuhi prokes," kata ASDP.


Mau tau info lebih lengkapnya menngenai syarat perjalanan naik kapal laut yai? Geser ke Samping ya! (Mp).

.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung