Breaking News

Tingkatkan PAD, Dispora Lampung Sebut Sewa Lahan Sekitar Stadion Rp300 Ribu dan Ada Sewa Stadion

 


Pasca Stadion Pahoman Bandarlampung diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah asli daerah Tahun 2022 mendatang. 


Hal ini saat Dispora Lampung menggelar sosialisasi di Stadion Pahoman Bandarlampung bersama pengurus dan pedagang disekitar Stadion, Sabtu, (5/3).


Kepala UPT PKOR Way halim,Heris Meyusef saat mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Lampung, Descatama Paksi Moeda mengatakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan arahan kepada pengurus dan pedagang agar bisa mematuhi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.


"Jadi perda tersebut membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter sebesar Rp. 300 ribu disekitar Stadion," kata Heris kepada awak media. 


Lanjut Heris, pajak restribusi sudah sesuai aturan Pemprov Lampung dalam meningkatkan PAD. Selain sewa lahan adapun sewa Stadion kegiatan olahraga sebesar Rp. 150.000, selama 2 jam, Club umum pada malam hari sebesar Rp. 500 ribu selama 2 jam dan exhibition sebesar Rp. 200 ribu juga selama 2 jam. 


"Oleh karena itu, terkait adanya kwitansi mengatasnamakan UPT. Dispora. Itu diluar pungutan oknum yang bukan dari bagian UPTD. Jika ada oknum tersebut boleh laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung. Kita resmi retribusi sesuai mekanisme," tegas Heris. 


Masih kata heris, saat sosialisasi pedagang sempat meminta keringanan sewa lahan dimasa pandemi covid 19. Dan kami mengakomodasi keinginan para pedagang dalam hal keringanan tarif retribusi sewa, Dispora Lampung akan segera  membahas dengan OPD terkait", tuturnya. (I).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung