Breaking News

Terkait Surat Izin Usaha dan Surat Domisili Usaha, Apa Bedanya Yai? Ini Penjelasan Lurah Jagabaya II

 



Surat Izin Usaha merupakan salah satu wujud izin yang diberikan pemerintah kepada pihak tertentu untuk menjalankan usahanya secara resmi. Dengan adanya surat izin usaha, maka hal ini akan menyatakan legalitas usaha tersebut. Maka dari itu, izin usaha perlu dimiliki pengusaha dalam menjalankan usahanya.


Namun perlu dipahami nihh yai, atu, surat izin usaha ternyata terbagi dua yaitu, surat izin usaha (sesuai domisili pemilik) dan surat domisili usaha. Lalu apa bedanya?


Surat izin usaha yaitu sebuah legalitas yang menyatakan bahwa pemilik usaha memiliki usaha sesuai domisili di wilayah tersebut. Sedangkan surat domisili usaha yaitu menyatakan benar bahwa usaha itu ada di wilayah tertentu, namun tidak sama dengan domisili pelaku usaha.


Terkait Surat Izin Usaha, Lurah Jagabaya II, Kec. Wayhalim, Kota Bandar Lampung, Donny Prasetya Utama, S.IP menjelaskan bahwa pembuatan Surat Izin Usaha (SIU) prosesnya mudah dan cepat. 


Lanjutnya, mengenai administrasi dalam pembuatan SKU di Kantor Kelurahan, tidak dikenakan biaya atau bisa dibilang gratis.


"Dalam pembuatan surat izin usaha, tidak dikenakan biaya," kata Lurah Donny, Selasa, (8/3). (Tm/pr)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung