Breaking News

Tata Cara Buat Surat Usaha? Camat Way Halim Sebut Caranya Mudah Datang ke Kelurahan Bawa KK, KTP

 


Terkadang ada warga yang belum tau bagaimana cara buat surat keterangan usaha (SKU), padahal caranya mudah kok, dan tak ribet lhoo, hal itu jelaskan oleh Camat Way Halim Bahril.


Bahril menyebut pengusaha yang masih kategori skala kecil, biasa disebut UMKM, atau kategori lain, seperti menengah keatas, semua kategori jika mau ngurus SKU yaa harus datang ke kelurahan.


"Pengusaha kecil, khususnya UMKM, atau menengah keatas, biasanya untuk mengurus surat keterangan usaha (SKU) itu, di kelurahan setempat," kata Bahril, Selasa,(8/3/22), kepada infokyai.


Dengan adanya SKU, pengusaha dapat memperluas jaringan dan link usahanya, seperti berkaitan dengan keuangan. 


"Maka pihak kelurahan wajib bantu agar usaha masyarakat lancar," ujarnya.


Terkait apa saja syaratnya yang dibutuhkan untuk membuat sku di Kelurahan. Camat Bahril sebut cukup warga bawa KTP dan KK.


"Syaratnya KTP dan KK," papar Camat Bahril.


Ia berpesan kepada pelaku usaha di masa pandemi covid-19, harus dapat sabar dan patuhi prokes ya, karena ini semua untuk terhindar dari ancaman virus covid-19.


"Diharapkan dalam kondisi saat ini (Covid-19), ya sabar, ikuti Prokes (protokol kesehatan) atau intruksi walikota," pesannya.


Sementara itu, Pemilik Usaha Nal, mengatakan proses pembuatan SKU di  Kelurahan Jagabaya II ini, prosesnya cepat dan mudah. "Ya, cepat ngurusnya, syaratnya hanya KTP dan KK saja, terima kasih ya Pak Camat dan Pak Lurah," papar Nal. (Tm/Pr)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung